JAMBI, iNews.id – Direktorat Reserse NarkobaPolda Jambi membongkar jaringan narkoba internasional. Tiga orang dari jaringan ini ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Jambi menyampaikan, dari penangkapan tersebut menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan senjata api (senpi) rakitan.
"Tersangka atas nama Rusdi (47) dan Heru alias Padu (35) warga Kota Jambi serta Mustapa (52) warga Batam, Kepri," ujar Kombes Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di ruko kawasan RT 10, Jalan Kasturi Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan.