Poin Penting RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Bisa Di-PHK

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Ibu Hamil

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) salah satunya mengatur jatah cuti hamil bagi ibu yang sedang hamil dan akan melahirkan. Dalam aturan tersebut, cuti melahirkan diajukan menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan saja.

Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA disebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.

Penetapan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang menyebutkan durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

RUU KIA tersebut juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan atau PHK. Pasalnya cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) draf RUU KIA. “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi keterangan tersebut.

Jika ibu melahirkan dan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam UU KIA, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
2 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
5 hari lalu

Buruh Sebut Konflik AS-Israel dan Iran Picu Ancaman PHK di RI

Nasional
5 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal