PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

iNews
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Hal ini seperti tertuang dalam amar putusan dengan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada, Senin (17/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata tersebut. 

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo terkait gugatan Rp200 miliar yang diajukan Mentan Amran Sulaiman.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat," tulis amar putusan.

Selain itu, majelis hakim PN Jaksel menghukum penggugat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

57 tahun lalu

Mentan Ungkap Rencana Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura: Stok Kita Ada 5,1 Juta Ton

57 tahun lalu

Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan

57 tahun lalu

Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Pastikan Tidak Ada Impor untuk Konsumsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal