PN Jakpus Jawab Protes Kubu Hasto: Hakim Rios Pakai Masker sejak Pandemi Covid-19

Jonathan Simanjuntak
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto memakai masker saat membacakan putusan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025). (Foto: iNews)

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Dikritik Kuasa Hukum Hasto, PN Jakpus Jelaskan Alasan Hakim Pakai Masker saat Sidang

Nasional
7 bulan lalu

PDIP: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Ditimpakan Kesalahannya ke Hasto

Nasional
7 bulan lalu

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Kristiyanto Masih Jadi Sekjen PDIP

Nasional
7 bulan lalu

Respons KPK soal Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal