PN Jakpus bakal Gelar Sidang Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi Hari Ini

Danandaya Arya Putra
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Persidangan digelar hari ini, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, itu diajukan oleh tujuh orang penggugat termasuk Habib Rizieq. Tergugat Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tanggal sidang, Selasa 8 Oktober 2024, Jam 10.00-12.00 WIB. Agenda: legal standing para pihak," tulis keterangan dalam laman SIPP PN Jakpus.

Dalam petitumnya para penggugat berharap pengadilan bisa menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan. Selain itu juga meminta agar tergugat membayar ganti rugi.

"Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara," tulis petitum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Jangan Lupa! Ada Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Pekan Depan

Nasional
5 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Megapolitan
10 hari lalu

Cerita Warga Pinggir Rel Senen Ditawari Prabowo Rumah Susun, Langsung Semringah

Nasional
11 hari lalu

Momen Prabowo Tanpa Pengamanan Ketat di Senen, Seskab: Rencananya Mau Nyamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal