PKS: Persekusi terhadap Pendukung #2019GantiPresiden Pelanggaran HAM

Dony Aprian
Persekusi (ilustrasi). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Junaidi Auly, menilai persekusi terhadap kelompok yang mendeklarasikan hashtag atau tagar #2019GantiPresiden termasuk perbuatan melanggar hukum dan inkonstitusional. Menurut dia, penegak hukum harus melakukan tindakan yang tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku persekusi tersebut.

“Deklarasi #2019GantiPresiden menurut saya sah dan konstitusional, tidak ada pelanggaran hukum yang dilanggar. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) juga sudah mengatakan bahwa persekusi terhadap deklarator tagar #2019GantiPresiden adalah pelanggaran HAM,” ungkap Junaidi melalui siaran pers yang diterima iNews.id di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dia menegaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin undang-undang dan tagar yang menggema beberapa bulan terakhir ini bukanlah perbuatan makar. Junaidi pun lantas mengutip pasal 104-129 KUHP. Menurut pasal-pasal tersebut, ada tiga hal yang disebut sebagai perbuatan makar.

Pertama, disebut makar bila seseorang atau sekelompok orang melakukan perampasan kemerdekaan terhadap presiden dan wakil presiden, seperti menyandera atau menculik kepala negara. Kedua, adanya permufakatan jahat untuk menyandera dan merampas kemerdekaan presiden dan wapres sehingga pemerintahan lumpuh. Ketiga, adanya gerakan mengganti ideologi negara.

“Masyarakat harus tahu, itulah tiga hal yang disebut makar. Sementara deklarasi #2019GantiPresiden jelas bukan makar,” kata Junaidi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Buletin
1 bulan lalu

Brimob Turun Tangan Sergap Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Nasional
3 bulan lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
3 bulan lalu

Profil Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal