PKS Nilai Pemerintah Tak Kompak soal Aturan Larangan Ojek Online Bawa Penumpang

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut perbedaan peraturan di tingkat menteri terkait aturan yang mengatur tentang ojek online (Ojol) menunjukkan pemerintah Indonesia tidak kompak. Hal itu diungkapkannya menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19.

Diketahui, Permenhub 18 ini dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama soal aturan boleh atau tidaknya ojek online mengambil penumpang.

Kemenhub menyatakan Permenhub 18 membuat angkutan berbasis aplikasi itu bisa mengambil penumpang, sedangan Permenkes menyatakan hanya boleh untuk angkutan barang.

"Ini bukti tidak kompaknya pemerintah," kata Mardani, saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, untuk masalah kecil memastikan physical distancing untuk diterapkan masyarakat saja masih ada dua aturan yang berbeda. Dia mengaku tak bisa membayangkan bagaimana pemerintah saat menangani masalah yang jauh lebih besar daripada hal tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

57 tahun lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

57 tahun lalu

Lampu di Sejumlah Titik Jakarta akan Dipadamkan 1 Jam Sabtu Ini, Catat Lokasinya

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 29 Derajat Celsius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal