PKS Komentari soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tidak Masuk Akal

Carlos Roy Fajarta
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," tutur dia.

Apalagi berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan, pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya," ujarnya.

Menurut Netty dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk bertahan hidup para pekerja yang telah keluar dari kerjaan. Ia pun memikirkan keberlangsungan hidup para pekerja tersebut.

"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja," tanya Netty lagi. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Resmi Dibuka, Sasar 30 Ribu Peserta

57 tahun lalu

DPP PKS Kurban 73 Ekor Sapi, Sebagian Disalurkan ke Wilayah Bencana di Sumatra

57 tahun lalu

Wamenaker Ungkap Sederet Tantangan Anak Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal