PKS: Calon Pengganti Sandi Mengerucut ke Syaikhu dan Nurmansjah

Wildan Catra Mulia
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menjadi salah satu kandidat cawagub DKI yang diusung PKS. (Foto: iNews.id/dok).

Kendati demian, PKS tetap optimistis kader mereka bisa menjadi DKI 2 lantaran Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto diklaim sudah setuju.

“Secara prinsip Pak Prabowo sudah menyetujui. Artinya secara prinsip beliau setuju kalau wakilnya dari PKS. Kita enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI. Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan,” ujarnya.

Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPP PKS Kurban 73 Ekor Sapi, Sebagian Disalurkan ke Wilayah Bencana di Sumatra

57 tahun lalu

SK Beredar! PKS Copot Khoirudin dari Ketua DPRD DKI Jakarta

57 tahun lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

57 tahun lalu

Brimob Turun Tangan Sergap Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal