Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset

Nur Khabibi
Pimpinan KPK bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Kedua pihak membahas RUU Perampasan Aset hingga penegakan hukum. (Foto: Kemenko Kumham Imipas)

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya. 

Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Yusril menjelaskan proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
14 jam lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
14 jam lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Buletin
14 jam lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal