JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden Tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (RPerpres RPPV). RPerpres RPPV merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengorkestrasi kementerian dengan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan vokasi.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri secara virtual, Ranu (29/9/2021). Rapat diikuti oleh para menteri dan pejabat tinggi madya dari Kemendikbudristek, Kemenperin, Kemenaker, Kemenkes, Kementerian ESDM, Kemensos, Kementan, Kemenhub, Kemenparekraf, Kemenpan RB, Kemhan, KKP, Kemen PANRB, Setkab, KSP, Bappenas, BRIN dan Polri.
"Adapun dalam Rancangan Perpres tersebut, di antaranya, mengatur pendidikan vokasi sebagai tanggung jawab Mendikbudristek. Pelatihan vokasi menjadi tanggung jawab Menaker," ujar Muhadjir dikutip Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, Presiden menginginkan agar Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) atau dikenal sebagai perguruan tinggi kedinasan agar diorkestrasikan oleh Kemendikbudristek. Harapannya, kata dia agar penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) terampil berjalan lebih cepat, masif dan terarah.
Dia menyampaikan, terdapat 159 PTKL di 17 kementerian dan lembaga. Dari jumlah perguruan tinggi kedinasan itu, kata dia 90 persen merupakan pendidikan vokasi.