Total uang yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Sementara itu, sebesar Rp2.344.965.750,00 merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).