Teguh menjelaskan, penerapan PPPK untuk tenaga guru pada dasarnya merupakan amanat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyatakan, kebijakan rekrutmen guru lewat skema PPPK saja sangat diskriminatif. PGRI meminta kebijakan tersebut ditinjau kembali.
"Tidak tepat dan kontraproduktif di tengah situasi seperti ini kok bikin heboh. Harus ditinjau kembali apalagi pertama, implikasinya diskriminatif. Kedua, implikasinya tidak adanya generasi muda yang tertarik untuk menjadi guru," ucapnya saat dihungi MNC Media.
Menurut amanat UU, penerimaan guru melalui dua jalur, yakni CPNS dan PPPK. Ketika formasi guru dihapus dari CPNS maka kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dan kontraproduktif dengan situasi saat ini.
"Saya sudah konferensi pers, kirim surat kepada bapak Menpan, Mendikbud, BKN, sudah, untuk tinjau ulang, pernyataan terbuka juga sudah, bahwa kebijakan itu tidak masuk akal, tidak ada dasarnya, kontraproduktif, hanya bikin heboh," tegas Unifah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai PPPK pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.