Petinggi Gerindra Rapat di Kertanegara usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Riyan Rizki Roshali
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

57 tahun lalu

Gerindra Tegaskan Tak Instruksikan Kader Kelola Dapur MBG: Kalau Ada Itu Masing-Masing

57 tahun lalu

Bertemu Prabowo, Jusuf Kalla Siap Percepat Pembangunan Green Energy

57 tahun lalu

JK Siap Bangun Pembangkit Listrik 2.000 MW, Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal