JAKARTA, iNews.id - TNI AU memerintahkan pesawat sipil asing unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Pesawat ini diketahui milik perusahaan Malaysia yang terbang tanpa izin di langit Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, kronologi kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang. Pesawat ini sedang melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi oleh pilot perusahaan FCSL Inggris dari Kuching ke Senai Malaysia.
Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu jet tempur flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun intersepsi tidak jadi dilakukan dengan pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng agar pesawat kembali ke Kuching.
Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.