Perwira TNI AL Dituding Peras Awak Kapal Tanker, KSAL Yudo: Tunjukkan Saja, Kalau Perlu Difoto

Riezky Maulana
KSAL Laksamana Yudo Margono (foto: MPI)

Kendati diterpa isu ini, dirinya menegaskan TNI AL akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melanggar wilayah yurisdiksi Indonesia. 

"Ini kapal asing, sudah berkali-kali ditangkap, sudah berkali diingatkan masih saja membuang limbah, katanya.

Diketahui, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022). Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000.

Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, dengan panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
31 hari lalu

Mantan KSAL Laksamana Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

1 bulan lalu

Hebat, Perwira Marinir TNI AL Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Amerika Serikat

3 bulan lalu

Momen TNI Unjuk Kekuatan Tempur, Siap Hadapi Era Peperangan Rudal!

3 bulan lalu

Respons TNI AL soal Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal