Perusakan Polsek Ciracas, KSAD: Pelaku Harus Tanggung Biaya Kerusakan dan Pengobatan Korban

Felldy Aslya Utama
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AD yang diduga menjadi pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur terancam hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan sejumlah hukuman lainnya menunggu mereka.

Andika mengatakan para pelaku diharuskan mengganti segala kerusakan yang diakibatkan dalam penyerangan Mapolsek Ciracas. Mereka juga diwajibkan menanggung biaya pengobatan korban terluka.

"Kami pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika dalam konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika mengatakan dirinya telah memerintahkan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman untuk mendata semua kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Nantinya jumlah kerugian akan dibebankan kepada para tersangka.

"Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak orang yang kemudian terdampak oleh tindakan-tindakan mereka," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, KSP Dudung Minta Pelaku Dihukum Maksimal

57 tahun lalu

KSAD: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara, Bukan Ngurus-Ngurusin

57 tahun lalu

KSAD Tegaskan TNI Tak Gusur SD di NTT untuk Kopdes Merah Putih: Gak Mungkin Seekstrem Itu

57 tahun lalu

Kenang Ryamizard Ryacudu, Jusuf Kalla: Beliau Berjasa Besar dalam Penyelesaian Konflik dan Tsunami Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal