Perusakan Polsek Ciracas, KSAD: Pelaku Harus Tanggung Biaya Kerusakan dan Pengobatan Korban

Felldy Aslya Utama
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AD yang diduga menjadi pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur terancam hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan sejumlah hukuman lainnya menunggu mereka.

Andika mengatakan para pelaku diharuskan mengganti segala kerusakan yang diakibatkan dalam penyerangan Mapolsek Ciracas. Mereka juga diwajibkan menanggung biaya pengobatan korban terluka.

"Kami pastikan mereka semua harus membayar," kata Andika dalam konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Andika mengatakan dirinya telah memerintahkan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman untuk mendata semua kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Nantinya jumlah kerugian akan dibebankan kepada para tersangka.

"Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak orang yang kemudian terdampak oleh tindakan-tindakan mereka," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Nasional
1 bulan lalu

KSAD Maruli Resmikan Jembatan Bailey di Bener Meriah, Akses Warga Kembali Terhubung

Buletin
1 bulan lalu

KSAD Maruli Curhat Ngutang Jembatan, Menkeu Purbaya Kaget Jaminannya Tentara

Nasional
1 bulan lalu

Kelakar Purbaya Dengar Kabar BNPB Hanya Kasih Makan TNI: Pelit juga Lu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal