Perusahaan Wajib Bayar THR, Menaker : Bisa Bertahap atau Ditunda

Rizki Maulana
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (1/5/2020). (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Ida mengatakan pembayaran bisa dilakukan bertahap dengan kesepakatan bersama buruh.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2002 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), tertanggal 6 Mei 2020.

Ida mengatakan jika perusahaan tidak bisa membayar THR dalam waktu yang ditentukan maka bisa dilakukan di periode yang disepakati.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaren THR dapat dilakukan secara bertahap " kata Ida dalam surat tersebut sebagaimana dilihat iNews.id, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, Ida memberi dispensasi kepada perusahaan untuk melakukan penundaan pembayaran THR. Pembayaran tersebut, menurut Ida, harus dengan kesepakatan bersama buruh.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nasional
7 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
7 hari lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal