Pertemuan Batal, Buruh Minta Kemenkes Pertimbangkan Aturan Kemasan Rokok Polos

Rizky Agustian
Buruh batal bertemu pihak Kemenkes untuk membahas RPMK tentang Tembakau. Mereka tetap meminta aturan kemasan rokok polos direvisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) batal bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (16/10/2024). Pertemuan itu sedianya membahas rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau).

Adapun RPMK Tembakau merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menyatakan, pihaknya tetap meminta Kemenkes mempertimbangkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Dia juga meminta larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain direvisi.

“Sesuai kesepakatan, kami akan dilibatkan dalam penyusunan (rancangan) Permenkes-nya. Tadinya akan dilakukan tanggal 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya. Selain kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak juga harus direvisi,” ujar Sudarto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkes Pastikan Dokter Umum Puskesmas Bakal Dapat Pelatihan Deteksi Penyakit Hepatitis B

57 tahun lalu

Menkes Jamin Skrining dan Pengobatan Hepatitis B Bisa di Puskesmas

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Pasien Hantavirus di Jakarta, Membaik dan Tidak Menyebarkan Virus

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal