"Orang selalu bilang alasannya pajak. Padahal pajak cuma sekitar 15 sampai 20 persen. Bagaimana bisa harganya sampai 500 persen lebih mahal? Itu pasti ada hal-hal lain di luar pajak yang tidak diungkap," katanya.
Menkes Budi menilai mahalnya harga obat kemungkinan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari struktur harga, rantai distribusi, hingga perilaku para pemangku kepentingan dalam industri kesehatan. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik korupsi yang bersifat sistemik.
"Perilaku seperti ini perlu ditata supaya systemic corruption tidak terjadi," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan pembenahan di sektor kesehatan. Salah satunya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi guna menata ulang ekosistem industri kesehatan agar lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Budi, upaya perbaikan tidak hanya menyasar Kementerian Kesehatan sebagai regulator, tetapi juga melibatkan seluruh pihak dalam ekosistem kesehatan, mulai dari rumah sakit, perusahaan farmasi, dokter, hingga lembaga asuransi kesehatan.