"Coba beli Crestor atau Lipitor di Malaysia, lalu bandingkan dengan yang ada di Indonesia. Bedanya bisa tiga kali sampai lima kali lebih mahal di Indonesia," ujar Budi.
Menurutnya, alasan perbedaan harga karena pajak tidak dapat sepenuhnya diterima. Ia menjelaskan bahwa pajak obat di Indonesia hanya berkisar 15 hingga 20 persen, sehingga tidak mungkin membuat harga obat melonjak hingga 500 persen.
"Orang selalu bilang alasannya pajak. Padahal pajak cuma sekitar 15 sampai 20 persen. Bagaimana bisa harganya sampai 500 persen lebih mahal? Itu pasti ada hal-hal lain di luar pajak yang tidak diungkap," katanya.
Menkes Budi menilai mahalnya harga obat kemungkinan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari struktur harga, rantai distribusi, hingga perilaku para pemangku kepentingan dalam industri kesehatan. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik korupsi yang bersifat sistemik.
"Perilaku seperti ini perlu ditata supaya systemic corruption tidak terjadi," ujarnya.