Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

Vitriana D
PN Solo mengabulkan eksepsi Jokowi dan menghentikan gugatan kasus ijazah karena tak punya kewenangan mengadilinya. (Foto: iNews) 

SOLO, iNews.id - Pengadilan Negeri Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi dinyatakan gugur. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya sehingga sidang pembuktian ijazah dihentikan.

Majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini. Dengan adanya putusan sela PN Solo ini, gugatan dugaan ijazah palsu tidak dapat dilanjutkan. 

"Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut," ujar Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, gugatan Jokowi tersebut salah alamat karena objek yang disengketakan adalah lembaga pemerintahan, sehingga bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata.

"KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!

57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili

57 tahun lalu

Kubu Jokowi: Roy Suryo Gagal Buktikan Tudingan Ijazah Palsu di Gelar Perkara Khusus

57 tahun lalu

Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Ini Analisisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal