Perkara Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Arie Dwi Satrio
Mantan Mensos Juliari Batubara saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang perkara suap dana bansos dampak penanggulangan Covid-19, Rabu (28/7/2021). (Foto: Aire Dwi Satario).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dana bantuan sosial (bansos) dampak penanganan Covid-19. Juliari juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan bansos Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18," ujar Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan secara virtual, Rabu (28/7/2021). 

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari karena perbuatannya selaku Mensos saat itu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu, Juliari juga dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan Juliaro dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Juliari didakwa oleh JPU KPK menerima suap Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Uang dugaan suap untuk Juliari berkaitan dengan penunjukkan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Penerima PKH dan BPNT Bakal Didorong Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

5 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Bansos BPNT dan PKH lewat Kopdes Merah Putih

7 hari lalu

Hore! Bansos PKH dan Sembako Triwulan III 2026 Cair Mulai 20 Juli

1 bulan lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal