Perkara Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Arie Dwi Satrio
Mantan Mensos Juliari Batubara saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang perkara suap dana bansos dampak penanggulangan Covid-19, Rabu (28/7/2021). (Foto: Aire Dwi Satario).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dana bantuan sosial (bansos) dampak penanganan Covid-19. Juliari juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan bansos Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18," ujar Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan secara virtual, Rabu (28/7/2021). 

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari karena perbuatannya selaku Mensos saat itu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu, Juliari juga dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan Juliaro dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mensos: 470.000 KPM Baru Akan Terima Bansos di Kuartal II 2026

Nasional
14 hari lalu

49 Pendamping PKH Dipecat Sepanjang 2025 Buntut Selewengkan Bansos, 500 Oknum Disanksi

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Benahi Data Bansos hingga Tingkat RT-RW, Pastikan Tepat Sasaran

Nasional
15 hari lalu

Mensos Minta Masyarakat Waspadai Hoaks, Tegaskan Bansos Tak Dikurangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal