Perindo Sepakat dengan MUI soal Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP

Nur Khabibi
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad (dok. Perindo)

Pasal 417 ayat (1) yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II (Rp10 juta),"

Pasal 417 ayat (2) menyebutkan "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya."

"Perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP ini diharapkan mampu menguatkan karakter bangsa yang bersumber pada nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkristalisasi dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia," kata Khaliq.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perindo Sebut Akses KRL hingga TransJakarta di Jaktim Belum Optimal, Dorong Pemerataan Akses

57 tahun lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

57 tahun lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

57 tahun lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

57 tahun lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal