Perindo Laporkan Dana Kampanye Rp82 Miliar ke KPU

Felldy Aslya Utama
Pengurus DPP Partai Perindo menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019). (Foto: Koran SINDO/Yulianto).

Menurutnya, Perindo tidak memasang target khusus untuk menambah jumlah sumbangan dana kampanye. Prinsipnya, siapa pun yang ingin menyumbang perjuangan Perindo tentu partai tidak menolaknya.

"Kita siap menerima saja (sumbangan dana kampanye). Namun dari pihak kelompok, dari luar, secara undang-undang kan dibatasi ya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU menerima LPSDK peserta Pemilu 2019 yang meliputi partai politik serta capres dan cawapres. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah.

KPU hanya menerima laporan peserta pemilu tingkat nasional. Berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye itu ke KPU.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

57 tahun lalu

Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal