JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026).
Lembaga Antirasuah menjerat Fadia dengan Pasal 12 i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tentang benturan kepentingan merupakan pertama kali digunakan dalam OTT.
"Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Budi menambahkan, dengan penerapan pasal ini merupakan bukti nyata praktik korupsi terus berkembang.
"Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata dia.
Untuk itu, perlu kesadaran dan bantuan bersama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia.
"Dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," ucapnya.