Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Nur Khabibi
KPK menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan Pasal 12 i UU Tipikor tentang benturan kepentingan sekaligus yang pertama kali digunakan dalam OTT. (Foto: Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026). 

Lembaga Antirasuah menjerat Fadia dengan Pasal 12 i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tentang benturan kepentingan merupakan pertama kali digunakan dalam OTT. 

"Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026). 

Budi menambahkan, dengan penerapan pasal ini merupakan bukti nyata praktik korupsi terus berkembang. 

"Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata dia.

Untuk itu, perlu kesadaran dan bantuan bersama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia. 

"Dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Photo
1 hari lalu

Penampakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tutup Muka dengan Kerudung usai OTT KPK

Nasional
1 hari lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Jateng
1 hari lalu

Bupati Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Wabup Pekalongan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal