JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026).
Lembaga Antirasuah menjerat Fadia dengan Pasal 12 i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tentang benturan kepentingan merupakan pertama kali digunakan dalam OTT.
"Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Budi menambahkan, dengan penerapan pasal ini merupakan bukti nyata praktik korupsi terus berkembang.
"Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata dia.