Pengakuan de jure bisa gugur apabila suatu pemerintahan di suatu negara tidak berhasil dijalankan. Jika pemerintahan itu terbukti dapat bertahan dan memenuhi kewajibannya yang lazim sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia, barulah pemerintahan yang bersangkutan diberikan pengakuan de jure.
Melansir buku ‘Hukum Internasional’ terbitan Universitas Brawijaya Press, istilah latin de facto dan de jure terkait erat dalam pemberian pengakuan terhadap sebuah negara baru dari aspek maksud dan tujuannya (politik atau hukum). Secara harfiah de jure diartikan ‘menurut hukum’. Sedangkan de facto diartikan sebagai keadaan yang sebenarnya atau fakta yang tidak diakui secara hukum.
Melansir buku ‘Hukum Internasional’ terbitan NusaMedia, perbedaan pengakuan de facto menyiratkan adanya keraguan tertentu mengenai kelangsungan hidup jangka panjang pemerintah dimaksud.
Sedangkan, de jure biasanya muncul bila suatu negara yang mengakui menerima kontrol efektif yang ditampilkan oleh pemerintah bersifat permanen dan berakar kuat. Serta, tidak ada alasan hukum untuk menyimpang darinya.
Semoga penjelasan dan perbedaan pengakuan de facto dan de jure bisa dipahami ya. Semoga dapat menambah ilmu untuk kalian yang membacanya. Selamat belajar!