Namun jika sebab tersebut telah hilang maka kita boleh menikahinya. Contohnya adalah seorang kakak ipar yang menikahi adik iparnya. Hal ini tidak boleh dilakukan jika sang kakak ipar masih menjadi suami dari kakaknya, namun jika telah bercerai atau tidak menjadi suaminya lagi maka diperbolehkan.
Tiga Penyebab kemahraman:
1. Hubungan darah atau nasab (Al-Qarabah)
2. Hubungan yang terjadi akibat perkawinan (mushaharah)
3. Sebab persusuan (radha’ah)
Setelah mengetahui tentang mahram, kita juga harus mengetahui apa yang dimaksud dengan muhrim.
Perbedaan mahram dan muhrim bisa dilihat dari kata dan artinya. Muhrim dalam bahasa Arab artinya adalah orang yang sedang Ihram (pada ibadah haji atau umrah), sedangkan mahram artinya wanita yang haram dikawini.
Sehingga keduanya memiliki makna yang jauh sekali. Oleh karena itu, jangan sampai kita tertukar lagi dalam menyebut kata mahram dan muhrim. Karena kedua kata tersebut memiliki makna yang sangat berbeda.
Sekian artikel mengenai perbedaan mahram dan muhrim. Semoga sobat Muslim tidak salah lagi dalam menggunakan kata ini. Selamat belajar!