“Menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” jelas dia.
Diketahui, Pulau Sebatik merupakan salah satu dari 92 pulau kecil terluar di Kalimantan Utara (Kaltara). Pulau ini berbatasan langsung dengan Malaysia.
Letak strategis yang berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia serta potensi sumber daya alam yang melimpah menjadikan Pulau Sebatik sebagai wilayah strategis lintas negara.