Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
Kemudian, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejagung senilai Rp4.280.328.440.469,74, yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan perkara impor gula.
Tahun 2026, Kejagung memperkirakan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan, bisa lebih besar lagi.
"Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” kata dia.
Burhanuddin juga menjelaskan terkait upaya Satgas PKH dalam memulihkan Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini tengah dilakukan pendataan penduduk serta sarana dan prasarana di dalam kawasan.
Mencakup tujuh desa dengan jumlah 5.733 kepala keluarga atau 22.183 jiwa. Terdapat pula 573 unit rumah serta fasilitas berupa 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan.
Sebanyak 1.465 kepala keluarga telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program relokasi. Satgas PKH sedang menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk relokasi penduduk di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Kami telah melaksanakan relokasi penduduk tahap I pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare,” katanya.