Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Felldy Aslya Utama
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan sejumlah hal krusial dalam rencana perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satunya pembentukan Dewan Advokat Nasional.

Usulan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (20/4/2026). Dia mengaku sepakat agar RUU Advokat kembali direvisi.

"Kita mengusulkan memang Undang-Undang Advokat ini harus dilakukan perubahan mengingat sudah ketinggalan," kata Juniver di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan saat ini terlalu banyak advokat yang tidak bisa dikontrol oleh ketentuan dan aturan. Sehigga, dia beraharap adanya suatu kelembagaan yang diatur dalam revisi UU Advokat.

"Oleh karenanya tadi kita usulkan dari Peradi Suara Advokat Indonesia bahwa untuk bisa mengontrol melayani masyarakat supaya tidak ada pelayanan yang tidak baik dan perlindungan kepada masyarakat, kita menyatakan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Regional
3 hari lalu

Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat

Nasional
2 bulan lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Nasional
3 bulan lalu

Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat

Nasional
15 hari lalu

Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal