JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu mendukung langkah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dukungan tersebut diberikan sepanjang seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"DPN Peradi Bersatu mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan dan perundang-undangan hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan saat membacakan pernyataan sikap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Ade menilai harus bekerja secara independen tanpa terpengaruh tekanan dari berbagai pihak.
“Kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, tekanan politik, ataupun mobilisasi narasi yang bertujuan melemahkan kewajiban institusi penegak hukum utamanya Polda Metro Jaya," ujarnya.
Menurut Ade, perkara tersebut merupakan rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup panjang. Dia menyebut kasus itu telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.