Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Riezky Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo 6 tahun penjara. (Foto: Antara)

Sedangkan pada dakwaaan kedua yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Soetikno divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak mewajibkan Soetikno membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Soetikno bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim Rosmina.

Dalam dakwaan pertama, Soetikno dinilai terbukti menyuap Emirsyah sejumlah jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura (atau sekitar Rp46,3 miliar).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
6 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
8 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
8 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal