Penyidik Minta Percakapan HP Putri Candrawathi-Brigadir J, tapi Tak Ada Nama Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri
Viktor Kamang selaku legal Counsel pada provider PT XL AXIATA saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Foto MPI). 

Lantas, majelis hakim menanyakan pemilik nomor yang tidak disebutkan identitasnya. Viktor pun mengaku tidak mengetahui identitas pemilik nomor tersebut.

"Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja" tutur dia.

Kemudian, Viktor menyerahkan bukti percakapan nomor tersebut ke penyidik. Tak hanya bukti percakapan, ia mengaku juga menyerahkan sinyal ke penyidik.

"Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepo. CDRnya saya queri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap Viktor.

Tapi bukti percakapan itu tak dia buka. Viktor mengaku hanya menyerahkan data utuh ke penyidik.

"(Isinya) CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor BGN Digeledah Kejagung sejak Dini Hari, Aktivitas Pegawai Terganggu Nyaris Seharian

57 tahun lalu

Kejagung Periksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs, Siapkan Tim Dokter

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal