Lantas, majelis hakim menanyakan pemilik nomor yang tidak disebutkan identitasnya. Viktor pun mengaku tidak mengetahui identitas pemilik nomor tersebut.
"Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja" tutur dia.
Kemudian, Viktor menyerahkan bukti percakapan nomor tersebut ke penyidik. Tak hanya bukti percakapan, ia mengaku juga menyerahkan sinyal ke penyidik.
"Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepo. CDRnya saya queri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap Viktor.
Tapi bukti percakapan itu tak dia buka. Viktor mengaku hanya menyerahkan data utuh ke penyidik.
"(Isinya) CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," katanya.