JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membuka periode penukaran uang pada Rabu (18/2/2026) besok. Lantas, dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam prosesnya?
Melansir Instagram resmi BI, penukaran hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah mendaftar melalui aplikasi PINTAR.