Penjelasan Menkeu Purbaya soal Jangka Waktu Penempatan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank

Aditya Pratama
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Cerita Bank Bingung Terima Guyuran Rp200 Triliun: Hanya Sanggup Serap Rp7 Triliun

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Dana Rp200 Triliun Sudah Masuk ke 5 Bank: Sekarang Para Dirut Pusing

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Dana Rp200 Triliun di Bank Bisa untuk Biayai Kopdes Merah Putih

57 tahun lalu

Purbaya Kembali Guyur Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara: Ekonomi Siap Lari Lagi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal