JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran pada 13-29 Maret 2026. Pembatasan ini bertujuan meningkatkan aspek keselamatan berkendara.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah. Hal ini diimplementasikan dengan diterbitkannya kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
"Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri," ujar Dudy dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).
Dia menjelaskan alasan pemerintah membatasi angkutan barang selama 16 hari berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.
Berdasarkan data Korlantas Polri pada 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan secara nasional. Pada tahun yang sama, truk overdimension and overloading (ODOL) jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.
Dudy menyebut kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.