Pengibar Bendera HTI di Hari Santri Nasional di Garut Ditangkap Polisi

Den Helmi Sajangbati
Pelaku pengibar dan pembawa bendera HTI di Hari Santri Nasional di Garut ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/10/2018). (Foto: iNews.id/Den Helmi Sajangbati)

JAKARTA, iNews.id – Tim Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap pembawa dan pengibar bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2018. Pelaku bernama Uus Sukmana, warga Kampung Payosogan, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pelaku pengibaran bendera HTI pada acara HSN di Garut itu ditangkap di tempat kerjanya di Kawasan Laswi, Bandung, Kamis (25/10/2018) siang.

“Pada saat kejadian pembakaran bendera, Uus menyelinap pada peringatan Hari Santri Nasional. Pelaku ini tiba-tiba langsung mengelurkan bendera HTI dan dikibarkan di saat acara berlangsung,” kata Arief Sulistyo seusai menggelar video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Menurut Arief, setelah diamankan oleh anggota Banser, pelaku kemudian dibawa keluar hingga berujung pembakaran bendera HTI yang belakangan menjadi viral dan membuat gaduh. “Hingga saat ini, pelaku masih dilakukan interogasi mendalam di Polda Jawa Barat. Besok pagi, akan saya jelaskan,” kata Arief.

Disinggung status pelaku, Arief menegaskan, hingga saat ini pelaku masih berstatus terperiksa. Arief juga belum bisa menjelaskan lebih detail motif pelaku membawa dan mengibarkan bendera HTI pada acara HSN. “Motifnya masih didalami. Lebih jelasnya besok ya. Besok kami akan konferensi pers dan lebih lengkap,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Periksa Manajemen DWP Hari Ini terkait Dugaan Promosi Whip Pink

57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal