Kapolda Jabar: Kain yang Dibakar Oknum Banser Bendera HTI

Yogi Pasha
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto. (Foto: Dok. iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembakaran bendera berlambang tauhid di Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kain yang dibakar merupakan bendera organisasi yang dilarang pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, polisi telah mengamankan tiga pelaku yang diduga membakar bendera berlambang tauhid saat pelaksanaan Hari Santri Jasional (HSN) di Kabupaten Garut. Berdasarkan pemeriksaan, kain yang dibakar pelaku adalah bendera HTI, organisasi yang telah dilarang pemerintah. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bendera yang diambil dan dibakar itu bendera HTI," ujar Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyayangkan aksi pembakaran bendera yang diduga berlambang tauhid di Kabupaten Garut. Menurut dia, apapun niat tindakan dan tujuan yang dilakukan pelaku tidak benar. Seharusnya, jika menemukan sesuatu yang bertentangan atau melanggar pidana sebaiknya dilaporkan kepada kepolisian atau aparat penegak hukum. 


"Saya menyesalkan ya kejadian pembakaran bendera yang ada tauhidnya, mau niatnya, maksudnya apapun saya kira itu tidak baik. Lain kali kalau ada hal-hal seperti itu serahkan saja kepada aparat penegak keamanan yang lebih paham hukum," kata Emil di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Jabar usai peluncuran Program Jaksa Sahabat Guru, Selasa (23/10/2018).

Dia menyebutkan, dalam kasus pembakaran bendera yangbterjadi di Kabupaten Garut itu, kepolisian telah mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut. Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan petugas untuk diketahui motifnya. "Saya sudah mendapat laporan, kepolisian sudah mengamankan tiga orang yang melakukan tindakan tersebut," ujar dia. 

Emil mengimbau, seluruh masyarakat Indonesia, Jawa Barat Khususnya untuk tetap bisa saling menjaga diri dan kondusifitas. Persoalan pidana jika terbukti yang dilakukan para pelaku biar diserahkan kepada kepolisian untuk dihukum. "Saya imbau masyarakat Jawa Barat, Indonesia untuk jaga kondusifitas, serahkan jika ada aspek pidana ini kepada kepolisian," ucap dia. 

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 25 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal