Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta

Felldy Aslya Utama
Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).

Khusus bagi pengguna sepeda motor pribadi, diatur pada pasal 18 ayat 5 Pergub Nomor 33/2020. Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b) melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c) menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun bagi pengguna mobil penumpang pribadi, sebagaimana tertuang pada Pasal 18 ayat 4, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b) melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c) menggunakan masker di dalam kendaraan;

d) membatasi jumlah orang maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Buka Suara soal Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kronologi Mobil Fortuner Dirusak Massa hingga Kaca Pecah di Tanah Abang

57 tahun lalu

Viral Fortuner Dirusak Massa di Tanah Abang, Sopir Sempat Diamankan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal