Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya

Nur Khabibi
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang mediasigugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Subhan, selaku penggugat, membacakan proposal perdamaian

"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," ucap Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). 

Subhan menambahkan, mediasi berjalan tertutup. Dia menyampaikan kepada para pihak tergugat untuk mundur dari jabatannya. Adapun, pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Gibran Rakabuming selaku tergugat 1 (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2 (T2). 

"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," kata dia.

Adapun, pada tahap mediasi selanjutkan beragendakan tanggapan terkait proposal perdamaian yang dibuat. Pada mediasi tersebut, akan ditentukan damai atau tidak terkait gugatannya ini. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja

57 tahun lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal