Pengamat Transportasi Publik: Aturan Perluasan Ganjil Genap di DKI Tak Tepat

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, jalur aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas aturan ganjil genap bagi kendaraan mendapatkan protes dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat meskipun alasannya untuk pengendalian kemacetan.

Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Pemprov DKI seharusnya membangun angkutan umum yang terintegrasi dengan baik jika ingin mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Yang sekarang saja polisi ampun-ampun karena harus melototi pelat nomor. Kalau sekarang diperluas (aturan ganjil genap kendaraan) itu kasian polisi sama ibu polwan," ujar Tigor dalam perbincangan di Radio MNC Trijaya Network, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, transportasi umum yang terintegrasi sekarang seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan Transjakarta serta Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek belum maksimal. Masyarakat masih terkendala untuk ke tempat tujuan.

"Sekarang malah makin banyak transportasi online. Pengalaman di India itu ketika angkutan umumnya bagus ojek onlinen-nya pelan-pelan angkat kaki," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

57 tahun lalu

Rano Karno Cek Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kaget 5 Hari Selesai

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal