Pengamat Nilai Aparat Salah Terapkan Pasal UU ITE dalam Penangkapan Palti Hutabarat

iNews.id
Ilustrasi UU ITE makan korban. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat komunikasi politik Henri Subiakto menilai polisi keliru dalam memahami dan menerapkan Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Dalam kasus pengkapan Palti Hutabarat, kata dia, penggunaan pasal tersebut jelas keliru. 

"Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yg pengertian dan unsurnya tidak memenuhi. Masak Palti ditersangkakan melakukan  penyebaran berita bohong," ujarnya, Sabtu (20/1/2024). 

Adapun pasal yang dimaksud berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat." 

Menurut Henri, yang dimaksud “kerusuhan” dalam pasal itu adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Hal tersebut juga diterangkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU itu. 

"Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. Ini poin pentingnya," ucapnya. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Internet
10 hari lalu

Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun

Nasional
14 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal