Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba

Dimas Choirul
Pelaku RDA mencuri belasan motor untuk dijual kepada penadah. (Foto MPI).

Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.  

Atas perbuatannya, tersangka RDA dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita Sabu Nyaris 5 Kg!

Megapolitan
7 hari lalu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor-HP Dibawa Kabur

Nasional
8 hari lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Nasional
8 hari lalu

Terungkap, Bos Narkoba Andre The Doctor Jadi Penyuplai 2 Jaringan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal