Pengacara Setnov : Kalau Diperiksa Menjawab Saya Tidak Sehat, Selesai

Richard Andika Sasamu
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fedrich Yunadi (iNews.id)

JAKARTA,iNews.id - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi tetap bersikukuh kliennya tidak bisa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Setnov baru bisa diperiksa setelah pihak rumah sakit menyatakan sembuh atau Setnov menyatakan siap diperiksa.

“Harusnya pemeriksaan itu dilakukan yang diperiksa ditanya apakah saudara sehat dan bersedia diperiksa,” ujar Fredich, Minggu (19/11/2017).

Menurut dia, Penyidik KPK harus mengikuti koridor hukum acara. KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP Setyo Novanto. Namun, pemeriksaan itu tergantung dengan kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar itu. Tetapi, apabila kondisi kesehatan Setnov tidak memungkinkan untuk diperiksa penyidik, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.

“Kalau yang diperiksa menjawab, saya tidak sehat, selesai titik. Udah gak bisa dilanjutkan. Itu hukum acara kita, jadi harus diperhatikan,” ungkap dia.

Diketahui Setnov mendapat tindakan medis di RS Permata Hijau usai kecelakaan tunggal yang menimpanya pada 16 November di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Keesokan harinya, dia dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Saat ini masih terbaring di RSCM ruang Kencana kamar 705.

“Apa yang mau dibicarakan kalau sekarang beliau masih tak berdaya, kan gitu. Gak bisa, secara human right gak bisa begitu,” imbuhnya.

Ketika menjenguk Setnov tadi siang, Fredrich mengaku bahwa kliennya sempat menanyakan perkembangan penanganan hukum terkait kasus yang menjeratnya.

“Dia tanya penanganan hukumnya, saya bilang kita jalan on progress gitu. Tapi kan saya bilang paling penting jangan pikirin lain-lain, kesehatan dipulihkan dahulu, itu yang pertama. Setelah sudah pulih baru kita bicara lain,” ungkap Fredrich.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal