"Dengar baik-baik, buka semua. Selama ini Rismon selalu manggilnya Mas Roy. Saya pun manggilnya Mas Roy, tidak pernah ada istilah lain. Tiba-tiba dibalas omon, mayat, zombielah segala macam," ucap Jahmada.
Selain itu, dia juga menyoroti tindakan Roy dan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi lainnya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang menunjukkan salinan KTP Rismon ke publik.
Jahmada mengingatkan tindakan Roy dan Tifa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Jika boleh silakan saja, saya hanya ingatkan bahwa ada undang-undang. Tidak boleh sembarangan, itu data spesifik orang," tutur dia.
"Saya hanya menyampaikan baik-baik saja, kalau menantang terus monggo saja, hukum ya tetap berjalan," imbuhnya.