Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan Mantan Ketua KY, Ini Kasusnya

Vitriana D
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Aidul Fitriciada saat melaporkan mantan penggugat ijazah Jokowi ke Polres Sukoharjo, Rabu (28/5/2025). (Foto: iNews)

Dia mengaku menemukan kejanggalan atas status mahasiswa ZM di UMS, khususnya di FH. Sebab setelah diteliti, transkip ZM jumlahnya 144 SKS artinya tinggal skripsi, sehingga sangat janggal sekali dalam posisi itu mengajukan pindah. 

"Yang saya lihat usia ZM tahun 2009 itu 35 tahun, di UMS tidak mungkin ada mahasiswa yang berusia di atas 30 tahun, karena di UMS itu kebijakan mahasiswanya fresh graduate dari lulusan SMA. UMS itu tidak menerima mahasiswa yang sudah bekerja," katanya. 

Dia juga mengaku sama sekali belum pernah bertemu langsung dengan ZM. "Saya tahu namanya saja dari teman-teman media," ucapnya. 

Kasatreskrim AKP Zaenudin mengatakan, telah menerima aduan dari Prof Dr Aidul Fitriciada terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan. "Setelah ini kami akan lakukan lidik. Untuk pasal yang dikenakan oleh terlapor yakni Pasal 263 ayat 1 2 tentang pemalsuan surat,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Jateng
9 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
9 bulan lalu

Polisi Jebloskan Mantan Penggugat Ijazah Jokowi ke Penjara, Segera Diadili

Nasional
9 bulan lalu

Nasib Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Ditahan Polisi

Seleb
1 bulan lalu

Gak Kapok! Pandji Pragiwaksono Dipolisikan gegara Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal