JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi ini. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun berharap penahanan ditangguhkan.
“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata Refly.
Selain itu, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah. Mereka akan meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.
“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka kooperatif,” ujar dia.
Sebelumnya, kabar penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya.
“Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.