Pengacara Bharada E Sayangkan Status JC Tak Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Rizal Bomantama
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhanBrigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E tidak menjadi pertimbangan.

"Kami menyayangkan status terdakwa sebagai JC tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ronny usai persidangan.

Ronny menyebut kliennya sejak awal berjuang secara konsisten dan mengambil sikap untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia juga berani jujur dari penyidikan sampai persidangan, sudah ditunjukkan," ucapnya.

Oleh sebab itu Ronny bersama tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa pekan depan.

"Kami penasihat hukum dan terdakwa mengajukan nota pembelaan, cukup satu minggu," kata Ronny usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal