Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Felldy Aslya Utama
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Felldy Utama)

"Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu? Atau akan mengalami perubahan? Dan perubahannya itu apakah dengan undang-undang? Atau perubahannya cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi. Dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 instansi akan masuk dalam revisi undang-undang (UU) Polri. Sigit menjelaskan aturan itu nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, tak menutup kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU.

"Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ucap Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). 

Sementara itu, dia mengaku sudah melakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol," kata Sigit.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Polisi Tangkap Maling Spesialis Kotak Amal di Pesanggrahan Jaksel, Beraksi Lebih dari 3 Kali

Megapolitan
20 jam lalu

Massa Ojol Padati Kawasan Medan Merdeka Selatan, Polisi Tutup Sebagian Jalan

Megapolitan
23 jam lalu

Full Siaga! 3.067 Personel Amankan 3 Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

Megapolitan
24 jam lalu

Ojol hingga Mahasiswa Gelar Demo di Jakpus Hari Ini, Cek Titik-Titiknya!   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal